Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Terungkap dari Pertengkaran, Pria 41 Tahun di Pelalawan Diamankan atas Dugaan Persetubuhan Anak

38
×

Terungkap dari Pertengkaran, Pria 41 Tahun di Pelalawan Diamankan atas Dugaan Persetubuhan Anak

Share this article
Example 468x60

Kanal kriminal.com– Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pelalawan, Riau, berujung pada diamankannya seorang pria berinisial FZ alias AMA T (41). Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut kini menjalani pemeriksaan di Polres Pelalawan.

Perkara ini terungkap setelah paman korban berinisial OJL menanyakan persoalan pertengkaran korban dengan anak terlapor. Dari percakapan itu, korban yang masih berusia 16 tahun mengaku telah menjalin hubungan dengan terlapor dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Example 300x600

Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan ke Polres Pelalawan pada Rabu (21/10/2026), dengan nomor laporan polisi LP/B/106/X/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau.

Berdasarkan laporan, peristiwa itu diduga terjadi pada Senin (31/8/2026),Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Korban merupakan remaja perempuan yang berdomisili di Pangkalan Kerinci. Sementara terlapor diketahui tinggal di Jalan Sepakat, Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Informasi mengenai kejadian tersebut turut disampaikan oleh seorang saksi yang merupakan rekan kerja terlapor. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur A, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP T. Siahaan, S.Sos., menyampaikan bahwa terlapor telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan.

“Terlapor sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual,” ujarnya.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Pelalawan mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami perkara tersebut. Status terlapor tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *