PELALAWAN, KANAL Pelalawan,Kanal Kriminal.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku dan menyita delapan paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 6,64 gram.
Pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026) itu merupakan tindak lanjut dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di dua wilayah berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., Jumat (23/10/2026), menjelaskan bahwa tim opsnal melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi yang dicurigai.
Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel motor di Dusun Pinang, Kelurahan Ukui II, Kecamatan Ukui. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor 0,89 gram di dalam tas sandang. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah AS dan menemukan satu unit timbangan digital serta satu bal plastik bening klip merah.
Satu unit telepon genggam Android merek Infinix turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan barang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial TN. Polisi kini masih menyelidiki keberadaan TN untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kedua berlangsung di sebuah rumah di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang, yakni RIP dan seorang lainnya yang identitasnya belum tercantum dalam informasi perkara yang tersedia.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket diduga sabu dengan berat kotor 5,75 gram yang dibuang ke dalam saluran pembuangan air kamar mandi.
Selain narkotika yang diduga sabu tersebut, polisi menyita dua unit telepon genggam Android merek Samsung.
Dari pemeriksaan awal, RIP mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial DR. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan DR dan kemungkinan keterlibatannya dalam dugaan peredaran narkotika.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total delapan paket diduga sabu dengan berat kotor 6,64 gram.
Barang bukti lain yang turut disita terdiri atas dua unit telepon genggam merek Samsung, satu unit telepon genggam merek Infinix, satu tas sandang, satu timbangan digital, serta satu bal plastik bening klip merah.
Ketiga orang yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pemasokan maupun peredaran narkotika tersebut.
Dalam penanganan kedua perkara, penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi masing-masing.
Polres Pelalawan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


















