Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7,5 Tahun

24
×

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara hingga 7,5 Tahun

Share this article
Example 468x60

KANAL KRIMINAL.COM – Perkara dugaan korupsi penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2019 memasuki tahap pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara mulai dari 4 tahun 6 bulan hingga 7 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/10/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Aef Sanusi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan dakwaan primair dalam perkara tersebut.

Example 300x600

Dalam persidangan, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan tersebut yakni Suratman bin Mertoikromo, Siti Budiarti binti Sardi, dan Armaita, S.P., binti Saidun Gindo Anpono.

Terdakwa Suratman dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, JPU menuntut denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsidair 140 hari kurungan. Suratman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.500.779.753,90.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, pembayaran uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama empat tahun sesuai tuntutan jaksa.

Sementara itu, terdakwa Siti Budiarti dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta, subsidair 140 hari kurungan.

Adapun terdakwa Armaita, S.P., dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta, subsidair 140 hari kurungan.

Tuntutan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang tercantum dalam dakwaan primair, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Tim JPU Kejari Pelalawan yang menangani perkara tersebut terdiri dari Andre Christian Sigiro, S.H., dan Aldi Yosua Napitupulu, S.H.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (5/11/2026). Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka.

Dengan agenda tersebut, proses hukum perkara dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan masih berlanjut. Para terdakwa akan memperoleh kesempatan menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perlu diketahui, tuntutan jaksa bukan merupakan putusan akhir pengadilan. Status hukum para terdakwa akan ditentukan melalui putusan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *