Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Polres Pelalawan Ungkap Dua Kasus Solar Subsidi di Dua Lokasi Berbeda, Dua Perempuan Jadi Tersangka

12
×

Polres Pelalawan Ungkap Dua Kasus Solar Subsidi di Dua Lokasi Berbeda, Dua Perempuan Jadi Tersangka

Share this article
Example 468x60

Pelalawan, KANALKRIMINAL.COM – Jajaran Polres Pelalawan mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di dua warung berbeda di Jalan Lintas Timur KM 88, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (23/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua perempuan berinisial YS dan SS. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian proses penanganan perkara.

Example 300x600

Pengungkapan ini dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan solar bersubsidi di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan solar yang disimpan di dua warung berbeda di sepanjang Jalan Lintas Timur KM 88, Desa Kemang.

Di lokasi pertama, petugas menemukan solar yang disimpan dalam 18 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter serta satu drum berkapasitas 200 liter. Warung tersebut diketahui milik seorang perempuan berinisial YS.

Saat dimintai keterangan, YS mengaku mendapatkan solar tersebut dari mobil boks yang melintas di depan warungnya.

Petugas kemudian mengamankan YS beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tidak berhenti di lokasi pertama, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melanjutkan penindakan ke warung kedua yang juga berada di Jalan Lintas Timur KM 88, Desa Kemang.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan bernama SS. Petugas menemukan solar yang disimpan dalam satu jerigen berkapasitas 35 liter, tujuh jerigen berkapasitas 20 liter, tiga jerigen berkapasitas 10 liter, serta dua jerigen berkapasitas 5 liter.

Kepada petugas, SS juga menerangkan bahwa solar yang disimpan di warungnya diperoleh dari mobil boks yang melintas di depan tempat usahanya.

Dari kedua lokasi, polisi turut menyita dua selang dan satu unit mesin penyedot BBM beserta selangnya yang diduga digunakan untuk memindahkan solar.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal, Sabtu (24/10/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.

Menurutnya, seluruh barang bukti bersama kedua perempuan yang diamankan telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menerbitkan laporan polisi, melaksanakan gelar perkara, meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan, serta memeriksa sejumlah saksi.

Penyidik juga telah menetapkan kedua perempuan tersebut sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul solar yang ditemukan di kedua warung serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusinya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Pelalawan dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang peruntukannya telah diatur oleh pemerintah.

BBM bersubsidi semestinya disalurkan kepada masyarakat dan sektor yang berhak sesuai ketentuan. Karena itu, kepolisian terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan distribusi maupun niaga BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *