Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

DIGEREBEK DI KOS JALAN CINTA DAMAI, PRIA 24 TAHUN DIAMANKAN BERSAMA GANJA

10
×

DIGEREBEK DI KOS JALAN CINTA DAMAI, PRIA 24 TAHUN DIAMANKAN BERSAMA GANJA

Share this article
Example 468x60

KANAL KRIMINAL.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja kering di sebuah rumah kos di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam pengungkapan yang berlangsung Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (24), warga Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.

Example 300x600

Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu paket diduga ganja kering dengan berat kotor 2,12 gram. Polisi juga mengamankan satu buah paper dan satu unit telepon genggam Android merek Vivo berwarna emas.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah kos di Jalan Cinta Damai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan yang diterima. Setelah itu, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan RA.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Dari pemeriksaan awal, RA mengaku memperoleh ganja itu dari seorang pria berinisial WJ yang juga telah diamankan petugas.

Pengakuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri asal-usul barang terlarang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Iptu Rudi Syahputra menegaskan bahwa tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah kami amankan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami terus kembangkan dari mana barang haram ini berasal,” tegasnya.

Menurut keterangan dalam laporan pengungkapan, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/129/X/2026/RIAU/Res Pelalawan tertanggal 23 Oktober 2026.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga kini, polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap asal-usul ganja yang disita dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus itu.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para pihak berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *